Oleh : Methu Cs Badii
Di Area Kerja PT. Freeport
Indonesia dikenal dengan istilah “tujuh suku” dalam bahasa gaul disebut “seven
tribes” yakni karyawan yang berasal dari masyarakat local yang mendiami di wilayah
kerja perusahan raksasa yang berada di timika, tujuh suku yang dimaksud diantaranya
yaitu suku Amungme, Kamoro, Mee, Moni, Dani, Damal, Nduga, mereka adalah 7
dari 250an suku yang mendiami di tujuh
wilayah adat papua. Suku kamoro berada dibagian pantai selatan papua, kalau masuk
diarea perusahan yaitu pelabuhan Amamapare “tempat
pengapalan emas dan tembaga yang diambil dari underground dan Grasberg,
kemudian drop ke pabrik peleburan mile74 dan alirkan melalui pipa tambang, keluar
di portsite dan ekspor keluar negeri sesuai kebutuhan lebih dari 33 Negara yang mendapatkan barang menta dari freeport
Indonesia” kalau masuk diwilayah pemerintahan, pelabuhan itu disebut Paumako,
tempat ini tampak rumah masyarakat
kamoro berjejer ditepian pantai, derasnya ombak tiap hari menghantam tiang
rumah panggung yang berdiri diatas pasir, mereka hidup tanpa penghasilan tetap,
tidak banyak yang kerja di PTFI dan PNS, kalaupun ada bisa hitung dengan jari.
Sedangkan Suku Amungme termasuk lima suku kerabat lainnya,
berada dibalik gunung Nemangkawai yang perusahan katakan “Grasberg” sementara pemerintakan sebut “tembagapura” ini melintang
luas di pegunungan tengah papua, papua yang orang lain biasa juluki “surga
kecil yang jatuh ke bumi” karena berlimpah akan kekayaan alam yang Tuhan
berikan kepada orang papua umumnya dan khusus
tujuh suku.
soal tujuh suku bukan nama ejekan dan
bukan juga sindiran pihak tertentu, menurut
pencetus istilah tujuh Suku, Nikodemus Kadepa, mengatakan tujuh suku adalah nama
sebuah identitas karyawan yang berasal dari masyarakat local yang kerja di PTFI,
dan mereka juga adalah pemegang hak ulayat gunung yang mengandung “emas dan
tembaga” yang Indonesia klaim “dapur” yang memberi makan puluhan negara di dunia
ini.
“Tujuh suku” tidak hanya sebatas identitas
dari sejumlah suku yang berada di daerah operasi pertambangan, namun tujuh suku
memiliki sebuah status khusus yang sudah diakui dalam pedoman kerja Freeport-McMoRan
sebelum nasionalisasi menjadi Freeport Indonesia, “status 7 suku sudah terdaftar
dalam pedoman dasar freeort Mcmoran melalui kebijakan ijin operasi perusahan
asing di Indonesia dengan nomor
(FM-2003.05) yang diperbaharui oleh Freeport Indonesia dengan nomor ( FM-2003.16) dan disetujui
dewan direksi freeport MCMoran dan Dewan Komisaris PTFI pada tanggal 1 April 2003 disahkan 7 Desember 2004).
“dalam pedoman dasar tersebut,
tercatat lima bidang, salah satunya diatur mengenai “Status khusus karyawan tujuh
suku” sedangkan empat program lainnya “urusan
karyawan dan perusahan, perlindungan hak asasi manusia dan hubungan kerja perusahan
dengan pemerintah serta pengembangan ekonomi Masyarakat tersebut sudah
dijalankan oleh perusahan, namun “perekrutan, pelatihan dan promosi untuk karyawan
tujuh suku sesuai dengan rangkuman yang ada dalam pedoman kerja PTFI hingga
sekarang belum dijalankan.
perusahan terkesan melakukan pembiaran
terhadap status 7suku di tengah kebijakan perusahan yang dipukul rata semua
karyawan dengan karyawan papua dan karyawan nonpapua, pada hal aryawan tujuh suku sudah diatur khusus dalam pedoman
tersebut, namun menjadi pertanyaan adalah kenapa Freeport Indonesia belum
jalankan pedoman tentang status khusus tujuh suku yang ditetapkan freeport McMoran
hingga sekarang memakan puluhan tahun ini.?
untuk menjawab pertanyaan
ini..?penulis telah melakukan wawancara khusus bersama Sekretaris Jendral Tim
Pembedayaan, Menase Degey, kepada media mengatakan, tim pemberdayaan tujuh suku
hadir di lingkungan perusahan untuk
menjalankan dua tujuan Utama, pertama “untuk
menutupi kekuranagn perusahan, kedua untuk memproteksi harga diri tujuh suku” pemberdayaan 7suku hadir untuk menutupi
kekurangan perusahan karena “pihak lain
yang selama ini kontra dengan PTFI
sedang persoalkan apa yang belum dilakukan oleh perusahan terhadap karyawan
tujuh suku” pihak-pihak tersebut biasa layangkan
tuduhan miring dengan mengancam eksistensi perusahan yakni isu lingkungan, Isu
Hak Asasi dan isu sentitif lain yang berkaitan dengan masyarakat local.
kedua, tim pemberdayaan hadir untuk
memproteksi harga diri tujuh suku karena, Menurutnya, selama ini karyawan tujuh suku terkesan diabaikan oleh
perusahan dan dinilai sedang manfaatkan pihak lain atas nama tujuh suku
hinggsa saat ini memakan puluhan tahun, oleh karena itu tim pemberdayaan siap
merebut kembali statuta tujuh suku dan akan menerapkan konsep yang ideal dengan
memperbaharui system.
menurut Inisiator tim pemberdayan,
Nikodemus Kadepan di Dampingi Jeky Amisim, kepada media ini menjelaskan untuk
perekrutan karyawan 7suku akan terapkan “satu pintu” baik prekrutan karyawan nonstaff atau
karyawan staff harus masuk melalui “pintu pemberdayaan”, tidak seperti selama ini perekrutan
besar-besaran dilakukan oleh perusahan melalui
berbagai pintu tanpa mempertimbangkan tenaga kerja local, terbukti karyawan
tujuh suku tidak banyak bahkan tidak sama sekali juga ada disetiap departemen (coba
lihat, berapa karyawan papua.? berapa karyawan tujug suku yang ada.?
Sekalipun ada hanya mengembang
jabatan clerk, jabatan Kuli atau teknisi, sedangakan jabatan foreman atau
Officer hingga Manajer dan Vice Presiden di kuasai oleh orang amber dan lainnya.tidak
sadar perusahan ini ada dimana.? tidak sadar perusahan sedang
menguras kekayaan papua.? Tidak sadar diarea kerja ini ada tujuh suku.? justru
dinilai belum kompoten atau belum mampu tanpa memberikan kesempatan untuk
mencoba, Dan dianggap belum mampu tanpa
melihat sejauh mana diberikan kesempatan untuk pelatihan.
Itu sebabnya tim pemberdayaan akan bergerak
memperbaharui system pelatihan yang sebelumnya pengembangan akan rubah menjadi pemberdayaan,
dengan konsep pemberdayaan akan membuat karyawan merasa memiliki perusahan
besar ini, yang mana selama ini,karyawan dikembangkan dari apa yang dia miliki,
dikembangkan dari apa yang dia pahami namun bedah dengan konsep pemberdayaan,
dimana karyawan diberdayakan dan mampu melakukan, diperdayakan sehingga menjadi
cerdas dan diperdayakan untuk siap melakukan apapun tanpa ada arahan dari pihak
lain.dengan demikian karyawan tersebut merasa bahwa pribadinya dirubah oleh
system bukam merasa ditindas oleh system, maka karyawan yang dimaksud merasa
memilik perusahan ini sebagai tempat diamana dia mencari nafkah yang dia mesti
memproteksi, bukan dianggap sebagai tempat dimana dia merasa diperlakukan bukan
sebagai pemilik negeri,
oleh
karena itulah tim pemberdayaan bertindak sebagai mediator antara karyawan tujuh
suku dan perusahan untuk sama-sama melihat masalah yang ada dan membenahinya,
bahkan melihat ancaman dari luar yang dialamatkan kepada perusahan dengan
memamnfaatkan salah satu dari dua yang dijelaskan diatas yakni ”promosi” untuk
karyawan 7suku. dinilai belum berjalan maksimal oleh pimpinan dari
masing-masing departemen, dimana
dalam penilian semua karyawan (papua dan non papua) disamakan tanpa ada
kekhususan untuk karyawan 7suku, sehingga ketika dilakukan uji kompotensi belum mampu mencapai target yang tetapkan
oleh perusahan sehingga terkesan hanya untuk menekan karyawan 7suku agar tidak
promosi.
Tindakan
ini dinilai diskriminasi dalam hal promosi dimana karyawan papua dan non papua
berjalan lancar dan bahkan diberikan pengecualian sementara karyawan tujuh suku
berjalan ditempat alias macet. pengecualian juga jarang ada bahkan nasip
karyawan tujuh suku terkesan dipatok hanya sebatas status karyawan dan tidak
harus naik level dan grade. dengan demikian, kembali bertanya, kepada
perusahan dan karyawan tujuh suku, apakah kita bersatu loloskan perusahan ini dari ancaman yang datang dari luar yang
tidak pro dengan kebijakan perusahan terhadap karyawan tujuh suku..? atau kita
bersama mengatasi persoalan yang pihak lain menjadikan tujuh suku sebagai objek
untuk menyerang freeport..?
perusahan seharusnya akomodir keluhan dari karyawan tujuh suku, selain membantu perusahan untuk menepis gempuran dari luar dengan tuduhan miring dan kaeyawan tujuh suku yang ingin memproteksi harga diri yang
tersirat dalam pedoman dasar freeport Mcmoran tersebut. diperusahan
ini semua sama, tidak melihat kamu dari mana.? tidak melihat apa jabatan kamu.?
kita sama karyawan yang harus menjalankan aturan, perusahan juga mematuhi
kewajibannya, karyawan juga mendapatkan apa yang menjadi haknya, termasuk hak
karyawan tujuh yang sedang menuntut ini.
Penulis adalah Mahasiswa Papua Kuliah Di bandung 13
Sept 2016.