28 Feb 2017

Tujuh Suku & Freeport

Oleh : Methu Cs Badii

Di Area Kerja PT. Freeport Indonesia dikenal dengan istilah “tujuh suku” dalam bahasa gaul disebut “seven tribes” yakni karyawan yang berasal dari  masyarakat local yang mendiami di wilayah kerja perusahan raksasa yang berada di timika, tujuh suku yang dimaksud diantaranya yaitu suku Amungme, Kamoro, Mee, Moni, Dani, Damal, Nduga, mereka adalah 7 dari  250an suku yang mendiami di tujuh wilayah adat papua. Suku kamoro berada  dibagian pantai selatan papua, kalau masuk diarea perusahan yaitu pelabuhan Amamapare “tempat pengapalan emas dan tembaga yang diambil dari underground dan Grasberg, kemudian drop ke pabrik peleburan mile74 dan alirkan melalui pipa tambang, keluar di portsite dan ekspor keluar negeri sesuai kebutuhan lebih dari 33 Negara  yang mendapatkan barang menta dari freeport Indonesia” kalau masuk diwilayah pemerintahan, pelabuhan itu disebut Paumako,  tempat ini tampak rumah masyarakat kamoro berjejer ditepian pantai, derasnya ombak tiap hari menghantam tiang rumah panggung yang berdiri diatas pasir, mereka hidup tanpa penghasilan tetap, tidak banyak yang kerja di PTFI dan PNS, kalaupun ada bisa hitung dengan jari.

Sedangkan  Suku Amungme termasuk lima suku kerabat lainnya, berada dibalik gunung Nemangkawai yang perusahan katakan “Grasberg” sementara  pemerintakan sebut “tembagapura” ini melintang luas di pegunungan tengah papua, papua yang orang lain biasa juluki “surga kecil yang jatuh ke bumi” karena berlimpah akan kekayaan alam yang Tuhan berikan kepada  orang papua umumnya dan khusus tujuh suku.
soal tujuh suku bukan nama ejekan dan  bukan juga sindiran pihak tertentu, menurut pencetus istilah tujuh Suku, Nikodemus Kadepa, mengatakan tujuh suku adalah nama sebuah identitas karyawan yang berasal dari masyarakat local yang kerja di PTFI, dan mereka juga adalah pemegang hak ulayat gunung yang mengandung “emas dan tembaga” yang Indonesia klaim “dapur” yang memberi makan puluhan negara di dunia ini.

“Tujuh suku” tidak hanya sebatas identitas dari sejumlah suku yang berada di daerah operasi pertambangan, namun tujuh suku memiliki sebuah status khusus yang sudah diakui dalam pedoman kerja Freeport-McMoRan sebelum nasionalisasi menjadi Freeport Indonesia, “status 7 suku sudah terdaftar dalam pedoman dasar freeort Mcmoran melalui kebijakan ijin operasi perusahan asing di Indonesia  dengan nomor (FM-2003.05) yang diperbaharui oleh Freeport Indonesia  dengan nomor ( FM-2003.16) dan disetujui dewan direksi freeport MCMoran dan Dewan Komisaris PTFI pada tanggal  1 April 2003 disahkan 7 Desember 2004).

“dalam pedoman dasar tersebut, tercatat lima bidang, salah satunya diatur mengenai “Status khusus karyawan tujuh suku” sedangkan empat program lainnya  “urusan karyawan dan perusahan, perlindungan hak asasi manusia dan hubungan kerja perusahan dengan pemerintah serta pengembangan ekonomi Masyarakat tersebut sudah dijalankan oleh perusahan, namun “perekrutan, pelatihan dan promosi untuk karyawan tujuh suku sesuai dengan rangkuman yang ada dalam pedoman kerja PTFI hingga sekarang belum dijalankan.

perusahan terkesan melakukan pembiaran terhadap status 7suku di tengah kebijakan perusahan yang dipukul rata semua karyawan dengan karyawan papua dan karyawan nonpapua, pada hal aryawan  tujuh suku sudah diatur khusus dalam pedoman tersebut, namun menjadi pertanyaan adalah kenapa Freeport Indonesia belum jalankan pedoman tentang status khusus tujuh suku yang ditetapkan freeport McMoran hingga sekarang memakan puluhan tahun ini.?


untuk menjawab pertanyaan ini..?penulis telah melakukan wawancara khusus bersama Sekretaris Jendral Tim Pembedayaan, Menase Degey, kepada media mengatakan, tim pemberdayaan tujuh suku hadir di lingkungan perusahan  untuk menjalankan dua tujuan Utama,  pertama “untuk menutupi kekuranagn perusahan, kedua untuk memproteksi harga diri  tujuh suku”  pemberdayaan 7suku hadir untuk menutupi kekurangan perusahan karena  “pihak lain yang selama ini  kontra dengan PTFI sedang persoalkan apa yang belum dilakukan oleh perusahan terhadap karyawan tujuh suku”  pihak-pihak tersebut biasa layangkan tuduhan miring dengan mengancam eksistensi perusahan yakni isu lingkungan, Isu Hak Asasi dan isu sentitif lain yang berkaitan dengan masyarakat local.

 kedua, tim pemberdayaan hadir untuk memproteksi harga diri tujuh suku karena, Menurutnya, selama ini  karyawan tujuh suku terkesan diabaikan oleh perusahan dan dinilai  sedang  manfaatkan pihak lain atas nama tujuh suku hinggsa saat ini memakan puluhan tahun, oleh karena itu tim pemberdayaan siap merebut kembali statuta tujuh suku dan akan menerapkan konsep yang ideal dengan  memperbaharui system.

menurut Inisiator tim pemberdayan, Nikodemus Kadepan di Dampingi Jeky Amisim, kepada media ini menjelaskan untuk perekrutan karyawan 7suku akan terapkan “satu pintu” baik prekrutan karyawan nonstaff atau karyawan staff harus masuk melalui “pintu pemberdayaan”,  tidak seperti selama ini perekrutan besar-besaran dilakukan oleh perusahan melalui  berbagai pintu tanpa mempertimbangkan tenaga kerja local, terbukti karyawan tujuh suku tidak banyak bahkan tidak sama sekali juga ada disetiap departemen (coba lihat, berapa karyawan papua.? berapa karyawan tujug suku yang ada.?

Sekalipun ada hanya mengembang jabatan clerk, jabatan Kuli atau teknisi, sedangakan jabatan foreman atau Officer hingga Manajer dan Vice Presiden di kuasai oleh orang amber dan lainnya.tidak sadar perusahan ini ada dimana.? tidak sadar perusahan sedang menguras kekayaan papua.? Tidak sadar diarea kerja ini ada tujuh suku.? justru dinilai belum kompoten atau belum mampu tanpa memberikan kesempatan untuk mencoba, Dan  dianggap belum mampu tanpa melihat sejauh mana diberikan kesempatan untuk pelatihan.

 Itu sebabnya tim pemberdayaan akan bergerak memperbaharui system pelatihan yang sebelumnya pengembangan akan rubah menjadi pemberdayaan, dengan konsep pemberdayaan akan membuat karyawan merasa memiliki perusahan besar ini, yang mana selama ini,karyawan dikembangkan dari apa yang dia miliki, dikembangkan dari apa yang dia pahami namun bedah dengan konsep pemberdayaan, dimana karyawan diberdayakan dan mampu melakukan, diperdayakan sehingga menjadi cerdas dan diperdayakan untuk siap melakukan apapun tanpa ada arahan dari pihak lain.dengan demikian karyawan tersebut merasa bahwa pribadinya dirubah oleh system bukam merasa ditindas oleh system, maka karyawan yang dimaksud merasa memilik perusahan ini sebagai tempat diamana dia mencari nafkah yang dia mesti memproteksi, bukan dianggap sebagai tempat dimana dia merasa diperlakukan bukan sebagai pemilik negeri,

oleh karena itulah tim pemberdayaan bertindak sebagai mediator antara karyawan tujuh suku dan perusahan untuk sama-sama melihat masalah yang ada dan membenahinya, bahkan melihat ancaman dari luar yang dialamatkan kepada perusahan dengan memamnfaatkan salah satu dari dua yang dijelaskan diatas yakni ”promosi” untuk karyawan 7suku. dinilai belum berjalan maksimal oleh pimpinan dari masing-masing departemen, dimana dalam penilian semua karyawan (papua dan non papua) disamakan tanpa ada kekhususan untuk karyawan 7suku, sehingga ketika dilakukan uji kompotensi  belum mampu mencapai target yang tetapkan oleh perusahan sehingga terkesan hanya untuk menekan karyawan 7suku agar tidak promosi.

Tindakan ini dinilai diskriminasi dalam hal promosi dimana karyawan papua dan non papua berjalan lancar dan bahkan diberikan pengecualian sementara karyawan tujuh suku berjalan ditempat alias macet. pengecualian juga jarang ada bahkan nasip karyawan tujuh suku terkesan dipatok hanya sebatas status karyawan dan tidak harus naik level dan grade. dengan demikian, kembali bertanya, kepada perusahan dan karyawan tujuh suku, apakah kita bersatu loloskan perusahan  ini dari ancaman yang datang dari luar yang tidak pro dengan kebijakan perusahan terhadap karyawan tujuh suku..? atau kita bersama mengatasi persoalan yang pihak lain menjadikan tujuh suku sebagai objek untuk menyerang freeport..?

perusahan seharusnya akomodir keluhan dari karyawan tujuh suku, selain membantu perusahan untuk menepis gempuran dari luar dengan tuduhan miring dan kaeyawan tujuh suku yang ingin memproteksi harga diri yang tersirat dalam pedoman dasar freeport Mcmoran tersebut. diperusahan ini semua sama, tidak melihat kamu dari mana.? tidak melihat apa jabatan kamu.? kita sama karyawan yang harus menjalankan aturan, perusahan juga mematuhi kewajibannya, karyawan juga mendapatkan apa yang menjadi haknya, termasuk hak karyawan tujuh yang sedang menuntut ini.



Penulis adalah Mahasiswa Papua Kuliah Di bandung 13 Sept 2016.